Pembiayaan Umroh
Umroh semakin mudah. Hitung cicilan umroh Anda dengan mudah dan fleksibel sesuai kemampuan. DP Murah & Cicilan ringan.
Kalkulator Simulasi Dana Umrah
Rincian Kebutuhan Dana Anda
Tunggu apa lagi! mulai cicil
umroh mu dengan DP 1 Juta Saja.
Langkahkan kaki Anda menuju Tanah Suci dengan perencanaan
yang ringan, aman, dan penuh berkah.
Program Umroh Rekomendasi
Berbagai pilihan program umroh rekomendasi untuk solusi umroh anda
Mitra Finansial Syariah Kami

FAQ
Apa itu program Cicilan Umrah?
Program Cicilan Umrah adalah solusi pembiayaan yang memungkinkan Anda untuk menunaikan ibadah umrah dengan cara diangsur. Anda bisa berangkat terlebih dahulu dan melunasi biayanya secara bulanan setelah pulang, atau mencicil biayanya sebelum berangkat. Program ini merupakan kerja sama kami dengan lembaga pembiayaan syariah yang terpercaya.
Bagaimana cara mengajukan cicilan umrah?
Prosesnya mudah dan cepat:
-
Lengkapi Dokumen: Tim kami akan membantu Anda mempersiapkan dan mengisi formulir serta dokumen yang dibutuhkan.
-
Proses Persetujuan: Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan (biasanya memakan waktu beberapa hari kerja).
-
Siap Berangkat: Setelah disetujui, Anda siap berangkat sesuai jadwal yang dipilih!
Apa saja syarat pengajuannya?
Secara umum, syarat yang dibutuhkan adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat cicilan lunas.
- Memiliki penghasilan tetap (karyawan, profesional, atau wirausaha).
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti penghasilan (slip gaji/rekening koran).
- Dokumen lain sesuai kebijakan lembaga pembiayaan.
Apakah program ini sesuai dengan prinsip syariah?
Ya. Kami berkomitmen untuk menyediakan program yang halal dan berkah. Kami hanya bekerja sama dengan lembaga pembiayaan syariah yang menggunakan akad Murabahah (jual-beli) atau Ijarah (sewa jasa) yang transparan dan bebas dari riba.
Berapa lama pilihan jangka waktu (tenor) cicilannya?
Kami menyediakan pilihan tenor yang fleksibel untuk meringankan Anda, mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan. Anda bisa memilih tenor yang paling sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
6. Apa saja yang termasuk dalam biaya yang dicicil?
Pembiayaan mencakup seluruh biaya yang tertera pada paket umrah pilihan Anda, seperti:
-
Tiket pesawat pulang-pergi.
-
Akomodasi (hotel) di Makkah & Madinah.
-
Visa umrah.
-
Transportasi selama di Arab Saudi.
-
Makan sesuai program.
-
Jasa mutawwif (pembimbing ibadah).
Biaya yang tidak termasuk adalah pengeluaran pribadi seperti pembuatan paspor, vaksin, dan belanja oleh-oleh.
Kapan saya bisa berangkat setelah pengajuan disetujui?
Setelah pengajuan Anda disetujui dan akad pembiayaan ditandatangani, Anda bisa langsung memilih jadwal keberangkatan terdekat yang tersedia atau sesuai dengan rencana Anda.
TnC
Definisi
Dengan mendaftarkan diri pada Program Tabungan & Cicilan Umrah (“Program”) yang diselenggarakan oleh [Nama Perusahaan Anda] (“Penyelenggara”), maka calon jamaah (“Jamaah”) secara sadar menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat pada seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
Pendaftaran dan Persyaratan
Pasal 1: Definisi
- Penyelenggara adalah [Nama Perusahaan Anda], sebuah biro perjalanan ibadah umrah resmi yang terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
- Jamaah adalah setiap individu yang mendaftarkan diri dalam Program ini.
- Program adalah skema pembayaran paket umrah melalui metode tabungan atau cicilan yang difasilitasi oleh Penyelenggara bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan.
- Paket Umrah adalah rangkaian layanan perjalanan ibadah umrah yang ditawarkan oleh Penyelenggara, mencakup fasilitas yang telah ditentukan.
- Lembaga Pembiayaan adalah pihak ketiga (perusahaan pembiayaan/bank syariah) yang bekerja sama dengan Penyelenggara untuk menyediakan fasilitas cicilan bagi Jamaah.
- Uang Muka (DP) adalah sejumlah dana yang dibayarkan pertama kali oleh Jamaah kepada Penyelenggara sebagai tanda jadi pendaftaran.
- Angsuran/Cicilan adalah pembayaran berkala yang dilakukan oleh Jamaah langsung kepada Lembaga Pembiayaan sesuai dengan akad yang disepakati.
Pasal 2: Pendaftaran dan Persyaratan
- Jamaah yang mendaftar harus memenuhi kriteria berikut: a. Warga Negara Indonesia (WNI). b. Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. c. Memiliki sumber penghasilan yang dapat diverifikasi oleh Lembaga Pembiayaan.
- Jamaah wajib melengkapi dokumen pendaftaran yang meliputi: a. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap. b. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah (jika berlaku). c. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 8 bulan sebelum tanggal keberangkatan. d. Dokumen lain yang mungkin disyaratkan oleh Lembaga Pembiayaan (contoh: slip gaji, rekening koran).
- Pendaftaran dianggap sah setelah Jamaah membayar Uang Muka (DP) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)dan menyerahkan kelengkapan dokumen awal.
Pasal 3: Mekanisme Pembayaran dan Pembiayaan
- Uang Muka (DP) dibayarkan langsung kepada Penyelenggara dan bersifat mengikat.
- Untuk skema cicilan, pengajuan pembiayaan Jamaah akan diproses oleh Lembaga Pembiayaan. Keputusan persetujuan pembiayaan (approval) adalah wewenang mutlak Lembaga Pembiayaan.
- Jika pengajuan pembiayaan ditolak oleh Lembaga Pembiayaan, maka Uang Muka (DP) yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Jamaah setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Jika pengajuan disetujui, Jamaah akan menandatangani akad pembiayaan langsung dengan Lembaga Pembiayaan. Seluruh pembayaran angsuran selanjutnya menjadi tanggung jawab Jamaah kepada Lembaga Pembiayaan.
- Keterlambatan atau kegagalan pembayaran angsuran akan tunduk pada syarat dan ketentuan dari Lembaga Pembiayaan dan dapat mempengaruhi status keberangkatan Jamaah.
Pasal 4: Pembatalan, Perubahan Jadwal, dan Pengembalian Dana
- Pembatalan oleh Jamaah: Jika Jamaah membatalkan keberangkatan secara sepihak setelah pendaftaran dan pembayaran DP, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pembatalan sebelum adanya persetujuan dari Lembaga Pembiayaan: DP dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi (sesuai Pasal 3 Ayat 3).
- Pembatalan setelah pengajuan pembiayaan disetujui dan/atau proses pengurusan dokumen (visa, tiket) dimulai, maka akan dikenakan biaya pembatalan dengan rincian sebagai berikut (Contoh):
- Pembatalan > 45 hari sebelum keberangkatan: Dikenakan biaya 25% dari harga paket.
- Pembatalan 30-44 hari sebelum keberangkatan: Dikenakan biaya 50% dari harga paket.
- Pembatalan 15-29 hari sebelum keberangkatan: Dikenakan biaya 75% dari harga paket.
- Pembatalan < 15 hari sebelum keberangkatan: Dikenakan biaya 100% dari harga paket.
- Pembatalan oleh Penyelenggara: Jika terjadi pembatalan dari pihak Penyelenggara (di luar kondisi force majeure), maka seluruh dana yang telah dibayarkan oleh Jamaah kepada Penyelenggara akan dikembalikan 100%.
- Perubahan Jadwal: Permintaan perubahan jadwal keberangkatan oleh Jamaah hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali dan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal keberangkatan awal, dengan syarat ketersediaan kursi dan penyesuaian harga (jika ada).
- Penolakan Visa: Jika permohonan visa ditolak oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, maka ini di luar kendali Penyelenggara. Biaya pembatalan akan dikenakan sesuai dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan (tiket, hotel, biaya visa).
Pasal 5: Hak dan Kewajiban
- Penyelenggara berhak: a. Membatalkan keberangkatan Jamaah jika terbukti memberikan dokumen palsu atau tidak melunasi kewajiban pembayaran. b. Mengubah jadwal, maskapai, atau hotel dengan kelas setara jika diperlukan demi kelancaran perjalanan, dengan pemberitahuan kepada Jamaah.
- Penyelenggara berkewajiban: a. Memberikan layanan sesuai dengan paket umrah yang telah disepakati. b. Membantu proses pengurusan visa dan dokumen perjalanan lainnya. c. Memberikan bimbingan manasik dan pendampingan ibadah.
- Jamaah berhak: a. Mendapatkan pelayanan sesuai paket yang dipilih. b. Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perjalanan.
- Jamaah berkewajiban: a. Memberikan data dan dokumen yang valid dan asli. b. Melakukan pembayaran angsuran tepat waktu kepada Lembaga Pembiayaan. c. Menjaga nama baik Penyelenggara dan negara selama perjalanan serta mematuhi hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Pasal 6: Force Majeure
- Force Majeure adalah keadaan di luar kendali wajar salah satu pihak, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (banjir, gempa bumi), wabah penyakit/pandemi, perang, kerusuhan, serta kebijakan pemerintah yang menghalangi keberangkatan (penutupan bandara/perbatasan).
- Dalam kondisi Force Majeure, Penyelenggara dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan pemenuhan layanan.
- Segala kerugian yang timbul akibat Force Majeure akan diselesaikan secara musyawarah, dan kebijakan pengembalian dana akan bergantung pada kebijakan dari maskapai, hotel, dan penyedia layanan lainnya.
Pasal 7: Penutup
- Syarat dan Ketentuan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam dokumen ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
- Penyelenggara berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Jamaah.
Dengan melakukan pendaftaran dan pembayaran Uang Muka, saya selaku Calon Jamaah menyatakan telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi dari Syarat dan Ketentuan ini.